Pelatihan Sertifikasi Halal UMKM, Kolaborasi OK OCE dengan LPH Equitrust Lab!

Jakarta – Pada era globalisasi ini, persaingan bisnis menjadi semakin ketat. Hal ini mengharuskan para pelaku UMKM untuk berinovasi dan beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin kompleks.
Sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi UMKM untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Oleh karena itu, OK OCE Indonesia bersama dengan LPH Equitrust Lab menggelar sebuah pelatihan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Yang pertama harus Bapak/Ibu miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), kalau sebelumnya sudah punya seharusnya tidak akan sulit untuk pembuatan akun di website ptsp.halal.go.id,” buka Uray Cindy Hafinur selaku Manager Lembaga Pemeriksa Halal Equitrust Lab dan Auditor Halal, di Tebet, Jakarta Selatan (11/10/2023).
Cindy memaparkan tutorial aktivasi akun beserta tata cara pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM pada website ptsp.halal.go.id. Dokumen yang dibutuhkan mulai dari surat pengajuan, formulir, dokumen legal berupa NIB, dokumen penyelia halal, diagram proses pengolahan, serta daftar produk yang dimiliki.
“Pada intinya semua bahan yang digunakan dalam produksi pun harus sudah memiliki sertifikat halal, kecuali yang termasuk dalam ‘Halal Positive List’, seperti bahan-bahan alam yang tidak banyak mengalami pengolahan, misalnya cabai, sayur, ikan, telur,” tegas Cindy.
Menutup kegiatan, Uray menjelaskan kembali tahap-tahap dalam mengajukan sertifikasi halal. “Pertama, Bapak/Ibu harus punya NIB dan membuat akun, lalu melengkapi dokumen, kemudian bisa mengajukan sertifikat halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Prosesnya tergantung kecepatan pelaku usaha dalam melengkapi dokumennya. Jika dokumen sudah sesuai, maka sudah bisa dibawa ke sidang fatwa MUI dan bisa langsung terbit ketetapan halal beserta sertifikatnya,” tutup Cindy.